⏳ Penetrasi & Pembangkangan
PT PNM di Lembah Grime Nawa

Penetrasi PT PNM di Lembah Grime Nawa berlangsung melalui perizinan yang mengabaikan prinsip FPIC dan berujung pada pembangkangan hukum, ketika perusahaan tetap beroperasi setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin pada Januari 2022 serta mengabaikan surat penghentian dari Pemerintah Kabupaten Jayapura, sehingga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan ancaman berkelanjutan terhadap hak masyarakat adat.
Pra-2011

Pendekatan awal & konsolidasi sosial

PT PNM, tokoh marga

Perusahaan melakukan pendekatan kepada segelintir tokoh marga untuk membangun legitimasi awal tanpa proses konsultasi menyeluruh kepada masyarakat adat. Tidak ada mekanisme FPIC.

2011–2014

Penerbitan Izin Lokasi & IUP

Pemerintah daerah, PT PNM

Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) diterbitkan melalui proses yang mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), dengan dugaan manipulasi persetujuan masyarakat.

2015–2019

Konsolidasi administratif & persiapan

PT PNM

Perusahaan melakukan penguatan dokumen perizinan dan persiapan teknis pembukaan lahan, meskipun penolakan masyarakat adat terus berlangsung. Masa konsolidasi tanpa aktivitas fisik.

Jan 2022

Pencabutan izin pelepasan kawasan hutan

KLHK, PT PNM

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin pelepasan kawasan hutan melalui SK.01/2022. Secara hukum, perusahaan tidak lagi memiliki dasar legal untuk beroperasi di kawasan tersebut.

Jan 2022

Pembukaan lahan ilegal (land clearing)

PT PNM

Meskipun izin telah dicabut, perusahaan memulai pembukaan lahan di hutan Ktu Mai sebagai bentuk pembangkangan korporasi. Inilah awal operasi tanpa dasar hukum.

Feb 2022

Surat penghentian kegiatan

Pemerintah Kab. Jayapura, PT PNM

Pemerintah Kabupaten Jayapura secara resmi mengeluarkan surat penghentian aktivitas perusahaan. Namun surat ini diabaikan oleh PT PNM.

Feb–Jul 2022

Operasi tetap berjalan dengan dukungan aparat

PT PNM, TNI, Brimob

Perusahaan tetap beroperasi di lapangan di bawah perlindungan aparat keamanan, memperlihatkan eskalasi konflik dan ketegangan dengan masyarakat adat di Lembah Grime Nawa. Penegakan hukum mandek.

Pasca-Jul 2022

Ketegangan & potensi konflik berkelanjutan

Masyarakat adat, PT PNM, pemerintah

Situasi menunjukkan konflik berkepanjangan terkait hak ulayat, perlindungan hutan adat, dan penegakan hukum atas pembangkangan korporasi. Hingga kini tidak ada resolusi.

📌 contentious (merah) = fase pembangkangan/konflik ⚖️ izin dicabut Jan 2022, operasi ilegal berlanjut 👥 FPIC diabaikan sejak awal

Kesimpulan utama: Lemahnya penegakan hukum terlihat nyata. Pencabutan izin oleh KLHK dan surat penghentian dari Pemkab Jayapura tidak menghentikan operasi PT PNM, yang tetap beroperasi dengan pengawalan aparat. Konflik adat masih terus berlangsung.