Perusahaan melakukan pendekatan kepada segelintir tokoh marga untuk membangun legitimasi awal tanpa proses konsultasi menyeluruh kepada masyarakat adat. Tidak ada mekanisme FPIC.
Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) diterbitkan melalui proses yang mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), dengan dugaan manipulasi persetujuan masyarakat.
Perusahaan melakukan penguatan dokumen perizinan dan persiapan teknis pembukaan lahan, meskipun penolakan masyarakat adat terus berlangsung. Masa konsolidasi tanpa aktivitas fisik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin pelepasan kawasan hutan melalui SK.01/2022. Secara hukum, perusahaan tidak lagi memiliki dasar legal untuk beroperasi di kawasan tersebut.
Meskipun izin telah dicabut, perusahaan memulai pembukaan lahan di hutan Ktu Mai sebagai bentuk pembangkangan korporasi. Inilah awal operasi tanpa dasar hukum.
Pemerintah Kabupaten Jayapura secara resmi mengeluarkan surat penghentian aktivitas perusahaan. Namun surat ini diabaikan oleh PT PNM.
Perusahaan tetap beroperasi di lapangan di bawah perlindungan aparat keamanan, memperlihatkan eskalasi konflik dan ketegangan dengan masyarakat adat di Lembah Grime Nawa. Penegakan hukum mandek.
Situasi menunjukkan konflik berkepanjangan terkait hak ulayat, perlindungan hutan adat, dan penegakan hukum atas pembangkangan korporasi. Hingga kini tidak ada resolusi.
ⓘ Kesimpulan utama: Lemahnya penegakan hukum terlihat nyata. Pencabutan izin oleh KLHK dan surat penghentian dari Pemkab Jayapura tidak menghentikan operasi PT PNM, yang tetap beroperasi dengan pengawalan aparat. Konflik adat masih terus berlangsung.